Penjual Satwa Langka Dihukum Setahun

radarsemarang 08-02-14 10:16 otomotif

MUNGKIDKasus penjualan hewan langka dengan terdakwa Suryanto, 30, warga Kampung Malanggaten, Kota Magelang, divonis oleh PN Mungkid, kemarin. Pelaku dihukum satu tahun penjara. Oleh ketua majelis hakim Ali Sobirin terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 3 juta. Bila denda tidak dibayar, maka masa hukumannya ditambah selama tiga bulan kurungan, kata majelis hakim, kemarin. Dalam perkara ini, Suryanto dipersalahkan melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999. Yakni, memperniagakan satwa-satwa langka yang dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dalam PP Nomor 7 Tahun 1999 disebutkan, untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa-satwa tersebut harus atas seizin dari Menteri Kehutanan. Faktanya, laki-laki itu belum mengantongi izin dimaksud. Beberapa jenis satwa yang diperjualbelikan antara lain, 4 ekor burung hantu, 3 ekor burung elang brontok, 3 ekor kucing hutan, 2 ekor elang brontok. Ditambah 2 ekor kukang, 1 ekor kijang, 1 ekor landak, dan 1 ekor bajing terbang. Satwa-satwa tadi dibeli dari petani atau pemilik di Pasar Wonosobo, Salatiga, Parakan (Temanggung) dan Muntilan. Hewan-hewan itu dimasukkan ke dalam kandang dari kawat besi dengan ukuran bervariasi, sesuai besar kecilnya satwa bersangkutan. Bermodal Rp 10 juta, Suryanto membeli satwa langka hasil tangkapan langsung dari petani/pemilik. Seekor burung elang hutan misalnya, dibeli dari orang tak dikenal di Pasar Wonosobo Rp 200.000 dan akan dijual Rp 250.000. Burung alap-alap dibeli dari petani di Muntilan Rp 50.000, akan dijual Rp 75. Namun, sebelum usahanya berjalan, dia keburu ditangkap petugas dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri saat berjualan di Pasar Burung Muntilan, 10 September 2013 lalu. Menanggapi vonis itu, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir. Ada waktu seminggu sebelum kasus ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Terdakwa sendiri cukup beruntung karena vonis lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hakim menghukum 18 bulan penjara.(vie/lis)