radarsemarang 23-05-14 11:37 otomotif
TEMANGGUNGStandar operasional (SOP) sistem one stop services (OSS) yang akan diterapkan untuk perizinan investasi di Kabupaten Temanggung masih belum ditandatangani Bupati Temanggung. Dengan sistem OSS, Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (KP3M) memprediksikan angka investasi tinggi. Sejauh ini, Pemkab masih menerapkan sistem perizinan lintas SKPD yang membuka peluang kegagalan di tengah jalan. Anggota Fraksi Golkar, DPRD Kabupaten Temanggung, Jumadi memaparkan, sistem perizinan pada dasarnya merupakan sistem yang paling menentukan tingkat perkembangan investasi di daerah. Apabila sistem perizinan sulit, maka akan menyulitkan akses investasi. Untuk itu, Pemkab harus segera menerapkan sistem OSS yang dinilai lebih mudah untuk diterapkan. Hal senada juga disampaikan anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Temanggung, Boedi Hartini. Pihaknya menemukan sejumlah kasus perizinan yang masih belum serius digarap. Sejumlah usaha tidak dapat beroperasi meskipun bangunan telah berdiri karena perizinan yang masih menggantung. Kepala KP3M Temanggung, Woro Andiyani mengatakan, sebagai kantor yang mengelola perizinan, saat ini fungsi KP3M adalah penentu akhir perizinan. Apabila telah melewati Bappeda, BPN, Distanhutbun, BLH dan bupati, maka KP3M selanjutnya menurunkan izin. Namun apabila hal tersebut terjadi kegagalan, berkas perizinan tidak sampai ke meja KP3M. Ini sistem yang sedang berjalan. Jadi ada kemungkinan gagal di tengah jalan meskipun pengusaha telah membeli tanah dan merancang bangunan, katanya. Untuk penerapan OSS, pihaknya mengaku telah siap. Sumber daya yang dimiliki telah diberikan pembekalan sistem ini. Dengan sistem OSS, maka investor tidak perlu mengurus per SKPD, tetapi satu pintu dan pihak KP3M yang akan menjalankan berkasnya ke masing-masing SKPD. Humas PT Putra Makmur Abadi Indonesia (PMAI) Temanggung, Hakim mengaku mengalami kendala perubahan status dari CV Putra Makmur Abadi (PMA) menjadi bentuk perseroan terbatas (PT). Sejauh ini, KP3M yang menangani masalah ini tidak memberikan alasan kegagalan. Tidak ada alasan dan ini sudah satu tahun lebih. Kami minta penjelasan sampai mengirimkan surat dan tidak dibalas oleh KP3M, tandasnya. (zah/lis)