Mantan Gubernur Jateng Akan Diperiksa

radarsemarang 17-05-14 12:15 otomotif

SEMARANG Mantan Gubernur Jateng Mardiyanto akan dimintai keterangan, terkait kasus dugaan penyimpangan pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2003-2005. Mardiyanto akan diperiksa oleh penyidik Kejagung di Kejati Jateng. Seperti diketahui, dalam kasus ini, mantan Mendagri Hari Sabarno dinyatakan terlibat. Kesalahan Hari, melakukan penunjukan langsung terhadap perusahaan rekanan. Perusahaan yang dimaksud, PT Satal Nusantara dan PT Istana Saranaraya. Selain Hari, mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda), Oentarto Sindung Mawardi, juga dinyatakan bersalah. Putusan kasasi MA menghukum Hari pidana lima tahun penjara, serta denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 97,2 miliar. Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Masyhudi mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 16 saksi dalam kasus tersebut. Sebanyak 16 saksi tersebut, terdiri atas mantan pejabat di lingkungan Pemprov, dan dari tiga kabupaten penerima mobil damkar. Yakni, Temanggung, Sragen, dan Rembang. Pemeriksaan dilaksanakan minggu kemarin. Kejati Jateng hanya memfasilitasi. Penyidik Kejagung yang memeriksa. Kasus tersebut terjadi pada 2003-2005. Tepatnya, ketika Kementerian Dalam Negeri melakukan pengadaan 208 mobil damkar. Ada 22 wilayah di seluruh Indonesia yang mendapat jatah. Satu kabupaten, mendapatkan satu mobil. (ris/jpnn/isk/ce1)