KPU Antisipasi Mobilisasi Pemilih

radarsemarang 25-01-14 17:20 otomotif

TEMANGGUNG-Mobilisasi pemindahan pemilih antar daerah dalam satu kabupaten untuk mendukung calon anggota legislatif (Caleg) tertentu pada 9 April mendatang, sangat rawan terjadi. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung meminta Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk terus mengontrol dan mengantisipasinya. Karena itu, Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Sujatmiko meminta PPS untuk lebih selektif dalam mengeluarkan formulir A5 atau surat pengantar kepada warga yang pindah tempat menggunakan hak suaranya. Jangan sampai formulir A5 dijadikan alat mobilisasi pendukung salah satu caleg dari daerah pemilihan lain ke TPS di dapil caleg tertentu, katanya. Aturannya, kata Sujatmiko, mengizinkan menggunakan hak pilih di TPS lain, tetapi jangan sampai aturan itu digunakan sebagai modus operandi untuk melakukan praktik-prktik yang tidak benar. Kami bukan melarang pemberian formulir A5, tetapi setidaknya mengawal pemberian A5 agar tidak disalahgunakan. Bukan berarti pemilih tidak boleh menggunakan hak pilihnya di tempat lain, paling tidak alasan pemindahan pemilih itu jelas, katanya. Menurut dia, hal itu bisa saja terjadi untuk caleg kabupaten/kota. Lantaran, daerah pemilihan (Dapil)-nya saling berdekatan. Sedangkan caleg provinsi atau pusat, kemungkinan sangat kecil. Selain membutuhkan biaya tinggi, antardapil saling berjauhan. Ia menengarai, caleg akan bertindak apa saja untuk meraih suara terbanyak, termasuk memobilisasi pendukung. Ia mencontohkan calon A terdaftar di dapil satu, sedangkan pendukung baik teman atau saudara ada di dapil dua. Maka caleg tersebut bisa jadi akan berusaha memindahkan pendukungnya dari TPS tempatnya terdaftar ke dapil dua atau ke sejumlah TPS di dapil satu. Sebaran perolehan suara di TPS dalam satu dapil ini akan terkumpul banyak dan memungkinkan untuk memenangkannya. Cara tersebut pernah dipraktikkan caleg di kabupaten lain pada Pemilu 2009 lalu, katanya. Ia mengatakan, kecurigaan tersebut bukan berarti caleg akan melakukan hal tersebut. Namun hanya sebagai langkah antisipasi atau kehati-hatian saja. Sehingga perlu disosialisasikan dari awal, tandasnya. (zah/ida)