Pembobol SD Negeri di Kabupaten Semarang Ditangkap Saat Beraksi di Temanggung

kompas 11-01-23 10:05 nasional

UNGARAN, KOMPAS.com - Kasus pembobolan SD Negeri Gondoriyo Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang berhasil diungkap tim gabungan Polres Semarang dan Polres Temanggung. Diketahui, SD Negeri Gondoriyo dibobol pencuri pada Selasa (3/1/2023). Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA mengatakan ada tiga pelaku yang ditangkap. "Pelaku pencurian ada tiga orang, dua di antaranya masih di bawah umur. Mereka ditangkap saat beraksi di SD Ngipik Pringsurat Kabupaten Temanggung pada Senin (9/1/2023)," jelasnya, Selasa (10/1/2023). "Mereka adalah CL (19) warga Kecamatan Bawen, MA (17) dan MM (16th) keduanya warga Kecamatan Tuntang, semuanya warga Kabupaten Semarang," jelasnya. Setelah membobol SD Negeri Gondoriyo Jambu, para pelaku kembali melakukan aksinya di dua sekolah, di Kabupaten Temanggung. "Ketiga tersangka setelah melakukan aksinya di SDN Gondoriyo Jambu. Pada tanggal 9 Januari 2023 dini hari kembali melakukan aksinya di TK Ngampin dan SDN Ngipik Pringsurat Kabupaten Temanggung," kata Yovan. Yovan mengatakan dari tangan para tersangka diamankan satu notebook merek Asus yang diambil dari SDN Gondoriyo Jambu. Lalu satu linggis panjang 20 centimeter yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. "Untuk barang bukti notebook yang diambil tersangka merupakan hasil saat membobol SDN Gondoriyo Jambu Kab. Semarang. Sementara untuk TKP di TK Ngampin pada tanggal 9 Januari 2023 dini hari pelaku tidak berhasil membawa barang apapun," paparnya. Kepada tersangka CL akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. "Sementara untuk tersangka dibawah umur akan diserahkan unit PPA (Perempuan dan Perlindungan Anak)," kata Yovan.