antarajateng 19-12-22 20:35 lain-lain
Wonosobo (ANTARA) - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II menyita aset sebidang tanah dan bangunan seluas 100 meter persegi milik tersangka kasus perpajakan berinisial H di Kelurahan Jaraksari, Kabupaten Wonosobo. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo dalam keterangannya di Wonosobo, Senin, menyampaikan tim PPNS menyita harta kekayaan tersebut atas kasus tindak pidana perpajakan yang dilakukan H melalui perusahaan miliknya yang berlokasi di wilayah administrasi KPP Pratama Temanggung. Slamet mengatakan penyitaan aset dilakukan karena tersangka H dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut. Wajib pajak diduga melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP). Saat ini, perkara tersebut sedang dalam tahap penyidikan oleh Tim PPNS Kanwil DJP Jawa Tengah II. Slamet menyampaikan bahwa penyitaan ini tidak perlu terjadi apabila wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakan karena atas tindakan yang dilakukan oleh H terjadi kerugian negara yang timbul. Sesuai pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP, penyitaan dilaksanakan sebagai cara pemulihan kerugian negara yang timbul dari proses penyidikan. Ia menuturkan DJP melaksanakan penegakan hukum untuk memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan. Selain itu, penegakan hukum seperti ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, DJP telah melakukan langkah persuasif dengan memberikan imbauan dan edukasi kepada wajib pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara tertib. Namun, wajib pajak tidak mengindahkan langkah persuasif yang diberikan sehingga terpaksa dilakukan langkah penegakan hukum dengan dilakukan penyitaan.