detik 31-03-21 06:12 otomotif
Jakarta - Kode pelat nomor kendaraan wajib dimiliki setiap kendaraan bermotor. Kode ini tercatat di dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, juga tercantum di pelat kendaraan itu sendiri. Perlu diketahui, kode pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia berbeda-beda sesuai wilayahnya. Dikutip dari laman Suzuki dan Daihatsu, penentuan kode pelat nomor kendaraan bermotor tak bisa dilakukan secara sembarangan. Pembagian kode pelat nomor ditentukan sesuai dengan pembagian wilayah yang sudah diatur. Kode di pelat kendaraan bermotor dicetak paling awal sebelum penulisan 4 digit angka selanjutnya. Berikut pembagian kode dari pelat nomor kendaraan bermotor sesuai wilayah yang ada di Indonesia: Baca juga: Enggak Dikawal Polisi Lagi, Pemoge Nekat Pakai Rotator Sendiri, Emang Boleh? Provinsi Sumatera Utara Di Sumatera Utara ada 2 jenis kode, yaitu BB dan BK. Pelat berkode BB berlaku untuk kendaraan di daerah kabupaten Dairi, Nias, dan Sibolga. Di samping itu, kode plat BB diperuntukkan untuk kendaraan di Kabupaten Tapanuli Tengah, Utara, dan Selatan. Kemudian untuk pelat BK berlaku di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Tebing Tinggi, Langkat, dan Binjai. Kode pelat nomor ini juga berlaku di daerah Simalungun, Tanah Karo, Labuhan Batu, Pematang Siantar, dan Asahan. Provinsi DKI Jakarta dan Detabek (Depok, Bekasi, Tangerang) Di wilayah ibu kota negara Indonesia, menggunakan kode pelat B. Tak hanya di DKI Jakarta, kode pelat B juga digunakan di wilayah penyangganya, seperti Bekasi kota dan kabupaten, Kota Depok, serta Tangerang kota dan kabupaten. Provinsi Jawa Barat Provinsi Jawa Barat memiliki banyak kode pelat, yaitu sebanyak 5 jenis. Misalnya kode pelat D berlaku untuk wilayah Bandung kota dan kabupaten. Jenis kode pelat berikutnya adalah F yang berlaku untuk daerah Bogor, Cianjur, dan Sukabumi. Sementara kode pelat T berlaku di daerah Subang, Karawang, dan Purwakarta. Selanjutnya kode pelat E berlaku untuk Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan. Kode pelat selanjutnya adalah Z yang berlaku untuk daerah Sumedang, Garut, Tasikmalaya, dan Ciamis. Baca juga: Cara Mengurus dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Kode pelat Provinsi Jawa Tengah yang pertama adalah H untuk daerah Salatiga, Kendal, Demak, Semarang, dan Grobogan. Selanjutnya adalah kode G untuk daerah Pekalongan, Brebes, Batang, Pemalang, dan Tegal. Selain itu ada kode pelat K yang berlaku di daerah kudus, Pati, Jepara, dan Rembang. Provinsi Jawa Tengah juga memiliki kode pelat R yang berlaku di Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga, dan Cilacap. Selanjutnya, kode pelat AA berlaku di Magelang, Purworejo, Kebumen, Temanggung, Wonosobo. Jenis kode pelat nomor terakhir yang berlaku di Jawa Tengah adalah AD yang berlaku di Solo atau Surakarta. Kemudian di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang berlaku adalah kode pelat AB. Provinsi Jawa Timur Provinsi Jawa Timur memiliki kode pelat L yang berlaku khusus untuk Kota Surabaya. Selanjutnya ada kode pelat W yang berlaku di Gresik dan Sidoarjo. Untuk kode pelat N berlaku di daerah Malang, Pasuruan, Probolinggo, dan Lumajang. Jawa Timur juga memiliki kode pelat P di daerah Situbondo, Jember, Bondowoso, Banyuwangi, dan Besuki. Sedang kode pelat AG diberlakukan di Kediri, Blitar, Tulungagung, Trenggalek, dan Nganjuk. Lanjut untuk kode pelat S berlaku di Tuban, Lamongan, Bojonegoro, Jombang, dan Mojokerto. Jenis kode lainnya yang berlaku di daerah Provinsi Jawa Timur adalah AE yang berlaku di Pacitan, Madiun, Magetan, Ngawi, dan Ponorogo, serta M yang berlaku di Pulau Madura. Pulau Kalimantan Di Provinsi Kalimantan Selatan yang berlaku adalah kode pelat DA, lalu Kalimantan Barat KB, Kalimantan Tengah KH, dan Kalimantan Timur adalah KT. Baca juga: Tilang Elektronik Bakal Makin Gencar, Ini Titik Lokasi Kamera ETLE Terpasang Pulau Sulawesi Di Pulau Sulawesi, kode pelat yang berlaku cukup banyak. Antara lain DB, DL, DC, DM, DT, DN, dan juga DD. Maluku dan Papua Di Maluku dan Papua, yang berlaku adalah kode pelat DE untuk di wilayah Maluku, DG di Maluku Utara, dan DS di Papua dan Papua Barat. Bali dan Nusa Tenggara Di Bali, kode pelat kendaraan bermotor yang berlaku adalah DK. Sementara di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Tmur, kode pelat yang berlaku yakni DH, DR, EA, EB, dan ED. Simak Video "Gaya-gayaan Wanita Pamer Mobil Pelat Palsu Berakhir Diusut TNI-Polri"